DPRD Apresiasi Wali Kota Medan Robohkan Bangunan Eks Surat Kabar

MEDAN I okemedan. DPRD Medan mengapresiasi langkah yang dilakukan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang dengan tegas merobohkan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII yang merupakan bangunan cagar budaya. Bangunan itu merupakan bekas kantor surat kabar Portibi yang dibangun menjadi ruko

Bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) sehingga dirobohkan tim Satpol-PP Medan yang langsung dipimpin Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Kami atas nama lembaga DPRD dan saya secara pribadi memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Wali Kota Medan. Ini tegas menunjukkan sebuah komitmen untuk penataan kota ini lebih baik.Dan dengan langkah ini ke depan kota Medan akan lebih baik dan tertata ” ucap Ketua Komisi IV , Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/3/2021) di Gedung Dewan.

Dia mengakui bahwa selama ini pihaknya mengalami kesulitan dalam persoalan bangunan selain tidak memiliki izin juga terindikasi adanya back up para oknum.

” Baru- baru ini kami lakukan kunjungan kerja dari 15 titik yang kami tinjau dilapangan hampir sebagian tidak memiliki izin.Disinilah , perlu sikap tegas Walikota Medan agar melakukan evaluasi dan tindakan terhadap para oknum ASN dibalik pendirian bangunan ini,” ucap Paul yang memberikan contoh berupa bangunan diarea Jalan Ring Road dan Jati Junction.

“Bangunan ini perlu juga ditindak tegas karena kami sudah lakukan kunjungan kerja hasilnya bangunan tidak memiliki izin,” kata Paul.

DPRD Medan juga akan memberikan data bangunan- bangunan yang tidak memiliki izin bila diminta.

OM-zan

 

Tinggalkan Balasan