SIBOLGA | okemedan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima uang sebanyak Rp6,9 Miliar. Uang tersebut diperoleh dari 96 desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Henri Nainggolan dalam konferensi pers mengatakan, dari 159 desa yang ada di Tapteng, sebanyak 96 desa yang mengembalikan dana yang dipergunakan untuk keperluan alat kesehatan.
“Untuk pemesanan, Desa mengeluarkan Dana sebesar Rp73 juta lebih. Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat, atas dasar itulah kita melakukan penyidikan,” ungkapnya. Senin, (1/3/2021).
Henri menyebut, dana itu diperoleh dari anggaran dana desa tahun 2020. Uang sebesar Rp 73 juta kemudian dikembalikan oleh pihak ketiga (Perusahaan) kepada Kejari Sibolga.
“Sejak Maret hingga Desember, Alkes tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak ketiga (Perusahaan), Kemudian kita memangggil pihak terkait untuk pengembalian dana tersebut, yakni pihak ketiga (perusahaan), Dinas PMD, dan kepala desa,” jelasnya.

Kejari Sibolga berkomitmen melakukan semaksimal mungkin pencegahan korupsi dilingkup kerjanya.
“Ini bukan uang kepala desa. Kalau tidak bisa digunakan, ya harus dikembalikan, satu rupiah pun tidak boleh ada yang tinggal,” pungkasnya.
OMD-dody








