JAKARTA | okemedan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah M Agr di Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (27/2/2021) pukul 01.00 WITA.
OTT itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK juga telah mengamankan beberapa orang antara lain Agung Sucipto ( Kontraktor), Nuryadi (Sopir Agung), Samsul Bahri (Adc Gubernur), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), Irfandi (Sopir Edy Rahmat).
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp1 Miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr dan Rombongan langsung ke Klinik Transit di Jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Usai pemeriksaan Swab Antigen, Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel rombongan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617 yang kemudian Tim Dan Rombongan Memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00 WIB.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan OTT terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan. Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” katanya.
OM-wan