MEDAN | okemedan. Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, belum mampu menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp100 juta lebih, yang dialami korban Marentina Manik (51), warga Perum Rasa Garden Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Padahal, kasus itu telah dilaporkan sejak 2 Oktober dengan STPL/1183/YAN 2.5/X/2020/SU/RES. LBH tanggal 2 Oktober 2020. Namun, hingga kini terlapor Mar Br Pardede belum juga diproses secara hukum.
“Saya meminta Polres Labuhanbatu bisa memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan seratus juta lebih yang saya alami. Saya harap pelaku segera diproses hukum,” ujar Marentina melalui saudaranya, Ivan (45) kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (26/2/2021).
Dia menyebut, terlapor terkesan kebal hukum, karena hingga saat ini belum juga diproses hukum. Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat 10 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, dilakukan Mar Br Pardede.
“Saya pelapor sudah diambil keterangan pada Senin 12 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB. Saksi dan terlapor juga sudah diambil keterangannya oleh penyidik Brigpol AH Sihombing tetapi sampai saat ini tidak ada kepastian hukumnya,” sebut Ivan.
Menurutnya, barang bukti dugaan penipuan dan penggelapan uang dalam kaitan memasukan anak korban menjadi calon siswa (casis) Polri itu sudah lengkap dan disita penyidik Brigpol AH Sihombing, yakni kwitansi penyerahan uang, bukti transfer dan foto penyerahan uangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu akan segera disampaikan ke pihak korban.
“Perkembangan kasusnya akan kami sampaikan melalui SP2HP (Surat Pemberitaan Perkembangan Hasil Penyidikan),” tandas Parikesit melalui telepon seluler, Jumat (26/2/2021).
Berdasarkan SP2HP yang diterima korban, penyidik dan penyidik pembantu Brigpol AH Sihombing telah melakukan proses penyelidikan terhadap pelapor dan saksi-saksi Fretty Rolica Sianipar, Erpine Manik dan Peri Julius.
Selain itu, melakukan penyitaan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang telah dilaporkan korban.
“Sesuai SP2HP yang saya terima, penyidik akan memanggil kakak terlapor Dameria br Pardede di Jakarta dan Abah Anum sebagai saksi, kemudian gelar perkara,” pungkas Ivan.
OM-Marju