Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kembangkan Kasus Man Batak

LABUHANBATU | okemedan. Bertempat di Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Kamis (25/2/2021),

Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit I Ipda Sarwedi Manurung bersama personil melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Irman Pasaribu alias Man Batak (41) warga Lingkungan Padang Matinggi.

Adapun pemeriksaan ini dilakukan merupakan hasil pengembangan kasus dari 3 anak buahnya, yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya.

Diantarabya, Rizal Efendi Rambe alias Penden Mata Kero (41) ditangkap pada tanggal (5/1/2021), Hayat alias Ogut (45) ditangkap (7/2/2021) dan Muhammad Zunaidi alias Zuned (30) ditangkap tanggal (7/2/2021).

Dimana ke dua tersangka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil saat pengembangan kasus dilapangan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan, selanjutnya dari pemeriksaan ke tiga tersangka ini dalam perkara yang berbeda, tersangka Irman Pasaribu alias Man Batak juga akan kita lengkapi berkas perkaranya masing masing di 3 LP yang berbeda, dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantau Prapat.

Secara kooperatif Man Batak menerangkan bahwa ke 3 orang tsk yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotikanya yang dimulainya sejak tahun 2010.

Ketika saya merasa diincar Polisi saya bilang ke anggota supaya berhenti dulu seperti saat Penden ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 5 Januari 2021 semua anggota saya suruh untuk berhenti dulu ternyata9 Januari 2021 saya yang tertangkap yang sebenarnya saya mau menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk bisa diedarkan lebih banyak nantinya setelah situasi aman, mungkin inilah salah satu alasan mungkin saya sulit ditangkap Polisi

“Terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. OM-Marju

Tinggalkan Balasan