Hukum

Polsek Medan Kota Ringkus Pembeli 9,4 Gram Sabu, Hendak Dijual Kembali

MEDAN | okemedan. Unit Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil meringkus seorang pembeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,4 gram.

Rencananya, barang haram tersebut akan dijual atau diedarkan kembali oleh tersangka L, warga tidak menetap.

“Kita melalukan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay Kamis (25/2/2021).

Dijelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medan Kota pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian, Rikki memerintahkan Marvel untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Dari tersangka kita sita barang bukti 9,4 gram sabu-sabu,” jelasnya.

Kepada penyidik, sambungnya, tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp 500 ribu dan berencana menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics