Maling Kayu Broti Ditangkap Usai Beraksi

Hukum9 Dilihat

MEDAN | okemedan. Satu dari tiga pelaku pencurian kayu kusen dan broti di rumah kosong Jalan Punak, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap usai beraksi.

Dia adalah Ilham (40), warga Jalan PWS, Gang Sriwijaya, Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, aksi tersangka dilakukan pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Ketiga pelaku mengambil kusen dan kayu broti dari dalam rumah dengan menggunakan becak bermotor.

Secara kebetulan, anak dari pemilik rumah, Partogi Ginting warga Jalan Punak melintas dan memergoki ketiga pelaku.

“Spontan anak korban menegur dan menanyakan kepada para pelaku. Namun, pelaku yang terkejut dan panik langsung melarikan diri,” sebut Irwansyah kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Saat bersamaan petugas Polsek Medan Baru yang sedang berpatroli melintas di sekitar lokasi. Petugas kemudian mengejar dan menangkap pelaku. Sedangkan kedua rekan pelaku berhasil melarikan diri.

“Dari pelaku Ilham disita barang bukti 1 unit becak bermotor, 8 batang kayu kusen, dan 15 batang kayu broti. Saat ini pelaku sudah ditahan, sementara kedua rekannya masih buron,” pungkas Irwansyah.
OM-dedi

Tinggalkan Balasan