Hukum

Polres Labuhanbatu Bantah Lepas Tahanan Narkotika

LABUHANBATU | okemedan. Terkait pemberitaan Polres Labuhanbatu lepaskan 2 tahanan narkotika tidak benar, namun diserahkan ke BNNK Labura, Rabu (24/2/2021).

Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan via seluler.

“Tidak benar tahanan narkotika dilepas tetapi diserahkan ke BNNK Labura karena keduanya setelah tes urine positif Narkoba, tetapi saat penangkapan tidak terdapat barang bukti”, Ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, sesuai hasil gelar pada hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB lalu, diruang gelar perkara Sat Narkoba dengan LP/345/XII/RES.4.2/2020/SU/RES-LBH/SEK.KL.HULU, Tgl 01 Desember 2020.
Pelapor an. Aiptu Edy Pranoto, bahwa terhadap saudara Edi Surianto alias Edi telah cukup bukti melakukan tindak pidana Narkotika dapat dilakukan penahanan dan berkas perkara lanjut ke JPU.

Sementara terhadap saudara Dharma Syahputra dan Anggi Suprayogi tidak cukup bukti, melakukan tindak pidana Narkotika, dan dikirim ke BNNK Labura. dikarenakan urine positif.

Sebelumnya, hari Selasa (1/12/2020) lalu, kata AKP Martualesi Sitepu petugas kepolisian dari Polsek Kualuh hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah kafe di Sikopi-kopi, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstasi.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud, sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang berada disebuah ruangan kafe atas nama Edi Surianro, Anggi Suprayogi dan Dharma Syahputra, dimana diamankan tidak dalam keadaan berdekatan (tempat duduk terpisah) dan tidak saling mengenal satu sama lain.

Dari saudara Edi Surianto ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang didalam nya terdapat 1 butir pil berwarna jingga dan 1 butir pil berwarna orange diduga narkotika jenis pil Ekstasi ditemukan didalam dompet yang disimpan didalam kantong celana Edi Surianro sebelah kanan bagian belakang.

Lalu ditemukan juga setengah butir pil berwarna biru diduga pil Ekstasi di sofa tempat duduknya dan berdasarkan keterangan Edi Surianto bahwa barang-barang yang ditemukan darinya tidak ada kaitannya terhadap Anggi Suprayogi dan Dharma Syahputra.

Selanjutnya terhadap Anggi Suprayogi dan Dharma Syahputra tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.

Kemudian ketiganya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
OM-Marju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics