MEDAN | okemedan. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP) Sumut, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam pisang sale.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, Selasa (23/2/2021) menyebutkan, pengungkapan ini berawal pada Jumat (5/2/2021), diterima informasi dari petugas Regulated Agent PT Apolo bandara Kualanamu, Deliserdang adanya paket mencurigakan.
Petugas langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan terhadap kardus berisi pisang sale, yang di dalamnya terdapat 831 gram sabu-sabu.
Kemudian, petugas melakukan kontrol delivery terhadap paket ini yang rencananya akan dikirim ke kota Pasuruan, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman TIKI. Tim berangkat ke Pasuruan dan akhirnya berhasil meringkus seorang pria, Kairul alias Mbah (53), warga Pasuruan, Jawa Timur.
Tersangka merupakan pengirim sabu dan yang menerima sabu di kota Pasuruan. Praktik penyelundupan tersebut sudah sering dilakukan tersangka.
“Menurut rencana sabu-sabu ini akan dibawa ke Bali dan Nusa Tenggara Barat melalui jalur darat,” sebut jenderal bintang satu tersebut.
Kemudian, sambung Atrial, pada 17 Februari 2021 BNNP kembali mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di kabupaten Langkat.
Petugas melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pria pengendara sepeda motor Honda Vario berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Dari dalam ransel tersangka ditemukan lima bungkus teh Cina berisi 5 kg sabu-sabu,” jelas Atrial.
Tersangka mengaku diperintahkan seorang berinisial MB untuk mengambil paket tersebut dari seorang yang tidak dikenal dari Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB yang kini diburon merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
OM-bandi