MEDAN | okemedan. Seorang perampok handphone (HP) pejalan kaki, Riduan Ahmad Daud alias Daud (27), warga Jalan Langgar Gang Dame III No 3, Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, diamankan petugas Polsek Delitua.
Namun, seorang temannya berinisial R berhasil lolos dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengendarai sepeda motor dan Daud di posisi boncengan sebagai eksekutor.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menuturkan, perampasan HP itu terjadi saat korban, Hadi Bima (43), warga Jalan Selamat, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor sedang berdiri di pinggir jalan tak jauh dari kediamannya pada Kamis (18/2/2021) malam lalu.
“Tersangka bersama pelaku R menaiki sepeda motor mendekati korban lalu merampas HP-nya,” jelas Manik, Sabtu (20/2/2021).
Setelah itu, sambungnya, tersangka berniat kabur, namun gagal. Sebab, sepeda motor mereka terjatuh karena R sebagai joki gugup mendengar teriakan korban. Tersangka Daud dapat ditangkap warga, R lolos.
Ketika itu, tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan membuang HP Oppo tersebut. Namun, warga bersama petugas berhasil menemukannya.
Selain tersangka, diamankan juga barang bukti 1 HP Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam BK 4826 CM.
Penangkapan tersangka kemudian dilaporkan warga ke petugas piket Reskrim sehingga tersangka dijemput. Penyidik menerapkan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
OM-bandi