Ombudsman Sumut: Ada Kesalahan Tata Kelola Keuangan Penyebab Nakes Belum Terima Insentif

MEDAN | okemedan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengungkapkan bahwa ada kesalahan yang dilakukan Pemko Medan dalam tata kelola manajemen keuangan sehingga mengakibatkan tenaga kesehatan (nakes) Dinas Kesehatan maupun RSU Pirngadi belum menerima insentif Covid-19 selama 9 bulan.

“Dari proses pemeriksaan tadi, kita semakin melihat titik terang. Tergambar ada kesalahan dalam tata kelola manajemen keuangan, dan menjadi penyebab insentif para nakes itu belum diberikan,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Jumat (19/2/2021).

Menurut Abyadi berdasarkan keterangan Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman, anggaran insentif Covid-19 dari pemerintah pusat dikirimkan hingga Desember 2020 hanya sebesar Rp15 miliar.

Sementara kebutuhan insentif tenaga kesehatan baik di Dinas Kesehatan Kota Medan dan RSU Pirngadi Medan sekitar 120 orang lebih totanyal mencapai Rp27 miliar.

“Tak tahu kenapa mungkin karena kurang, sehingga tidak dibayarkan. Mestinya, itu harus dibayarkan pada tahapannya sesuai dengan uang. Karena yang Rp15 miliar itu, kan dikirim dengan tiga tahapan,” jelasnya.

Namun demikian, kata Abyadi, pihaknya mengapresiasi adanya komitmen Pemko Medan mau membayarkan sisa uang sekitar Rp12 miliar.

“Cuma masuk dalam silpa, dan tidak bisa digunakan. Tapi pak sekda tadi akan mengupayakan di 2021,” tegas Abyadi.

Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman, pihaknya tetap mempunyai komitmen untuk membayakan insentif nakes Covid-19 baik Dinas Kesehatan dan RSU Pirngadi tahun ini.

“Ini, sudah masuk dalam silpa, dan akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD sesuai mekanisme. Bisa saja dalam pembahasan P-APBD. Tapi kita belum bisa pastikan waktunya,” katanya.

OM-zan

 

Tinggalkan Balasan