MEDAN | okemedan. Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap aksi perampokan modus prostitusi online dari sebuah hotel kelas melati di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
Tiga orang tersangka diringkus, yakni wanita berinisial RHN alias Bunga (25), warga Jalan Sei Pelita Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, dan dua pria MS (21), warga Jalan Klambir V dan SP alias Botak (21), warga Jalan Gajah Mada Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo Kamis (18/2/2021) sore menjelaskan, modus para tersangka melakukan perampokan dengan cara mengajak korban melakukan prostitusi lewat aplikasi jejaring sosial.
Mulanya, korban melakukan chatingan melalui aplikasi “Michat” kepada pemilik aplikasi atas nama Clarisa.
“Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk datang dan bertemu di Hotel Cherry Garden kamar No26 yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim,” terangnya.
Selanjutnya, sambungnya, korban yang tergiur mendatangi hotel tersebut, Sabtu (13/2/2021). Namun, ternyata wanita yang ada di dalam kamar tersebut tidak sesuai dengan foto di aplikasi.
“Saat korban masuk ke dalam kamar tersebut kondisinya mati lampu. Karena orang yang ditemui korban di dalam kamar tidak sesuai dengan foto orang yang berada di aplikasi michat atas nama Clarisa tersebut, akhirnya korban meminta pembatalan,” kata Aris.
Tapi, wanita bernama Bunga malah meminta uang pembatalan sebesar Rp500 ribu. Korban yang tidak terima belum ‘apa-apa’ sudah diminta uang langsung berontak.
“Akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku Lia (DPO) dan Bunga di kamar tersebut. Setelah itu pelaku Bunga melakukan kekerasan dengan meninju dan menendang korban, sedangkan pelaku Lia merampas handphone milik korban,” jelas Aris.
Tak berhenti sampai disitu, teman pria pelaku yang berinisial MS, Botak datang ke kamar tersebut.
“Pelaku lainnya melakukan kekerasan terhadap korban. Sedangkan pelaku Sandi (DPO) menjaga pintu dan mengancam pelaku, hingga akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp.400 ribu kepada pelaku,” kata Kapolsek.
“Pelaku juga sempat menyekap korban, dan setelah mendapatkan kalung emas korban, pelaku kemudian meninggalkan lokasi,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan ke Polsek Medan Baru hingga tersangka berhasil ditangkap.
“Tiga orang pelaku diamankan di lokasi hotel, sedang duduk-duduk. Barang bukti turut diamankan uang berupa Rp700 ribu,” pungkasnya.
OM-bandi