MEDAN | okemedan. Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19, Polsek Patumbak bersama tiga pilar menggelar Operasi Yustisi di 8 titik keramaian Jalan Kebun Kopi, Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/2/2021) malam.
“Dalam operasi itu Polsek Patumbak memberikan tindakan sosial kepada 40 warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Waka AKP Neneng Armayanti.
“Operasi yustisi ini dilakukan tentang prokes jam operasional tutup pukul 22.00 WIB bagi kafe, restoran, tempat wisata dan pengecekan standarisasi penyediaan alat kesehatan,” kata AKP Neneng.
Dijelaskan Neneng, lokasi yang diseser kali ini sebanyak delapan titik, seperti di Indomaret didapati 15 pengunjung tidak menggunakan masker, stan permainan anak-anak milik M Surya, ditemukan 20 pengunjung tidak memakai masker.
“Terhadap Klinik Pratama Sejati milik Riska Anjani diberikan imbauan prokes dan agar tenaga medis memakai Alat Pelindung Diri (APD),” ujar Neneng.
Selanjutnya, Polsek Patumbak juga menyeser Joy Warnet milik Moan Simarmata dan Kazuna Net milik Wahyu. Dari kedua warnet tersebut didapati 40 pengunjung tidak memakai masker.
Kemudian, Apotek Lestari milik Delima Nainggolan. Warung Mie Aceh Razali II milik Razali, serta warung nasi Wong Solo milik Dani.
“Dari ketiga lokasi itu, kita menemukan sebanyak 60 orang tidak menggunakan masker. Kepada warga dan pemilik lokasi, kita juga mengimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan 4M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan massa,” terang Neneng.
Kepada warga yang terjaring operasi yustisi, juga diberikan tindakan sosial dan fisik.
“Yakni sebanyak 40 orang disuruh push-up, 20 orang menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan 20 warga lainnya membacakan teks Pancasila,” pungkas Neneng.
OM-bandi