MEDAN | okemedan. Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih terus mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari yang dibeli Rp 5 juta lalu dijual kembali puluhan juta rupiah, Jumat (12/2/2021) lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp 28 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/2/2021).
Hadi menjelaskan, dalam praktik perdagangan anak tersebut, A bertindak sebagai agen, bukan orang tua bayi. Kuat dugaan tersangka A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan. Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka mencari pembeli. Polisi masih menyelidiki orang tua bayi dan keterlibatan
“Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” kata Hadi.
Hadi menegaskan, Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai terang berderang. Bayi malang itu kini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.
“Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia,” pungkas Hadi.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan.
Tersangka A SIA (42), wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Polisi menyita barang bukti dua unit HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
OM-bandi