MEDAN I okemedan. Surat Edaran tentang Honorarium PHL Pemko Medan Tahun 2021 yang dikeluarkan kepada seluruh OPD di jajaran Pemko Medan dinilai terlalu dipaksakan.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga SE MM kepada wartawan di Gedung Dewan, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, dalam mengeluarkan dan memutuskan jumlah nominal Honorarium PHL tersebut, Pemko dinilai hanya mengacu kepada beban APBD Tahun 2021 akibat Pandemi Covid-19.
Sementara, katanya, kebijakan tersebut tanpa memikirkan kondisi beban ekonomi para PHL yang terjadi saat ini yang juga dampak dari adanya pandemi Covid-19 yang terjadi.
Maka itu, Ihwan meminta agar Pemko Medan kembali mempertimbangkan surat edaran tentang penggajian Honorarium PHL tersebut demi kemanusiaan dan agar disesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini.
” Saya kira, semua OPD-OPD sangat membutuhkan tenaga PHL untuk membantu kegiatan operasional mereka. Bagaimana para PHL mampu bekerja maksimal jika kesejahteraan mereka saja kurang diperhatikan, ini seharusnya menjadi pertimbangan oleh Pemko Medan dalam mengeluarkan kebijakan yang adil,” tegas Ketua Partai Gerindra Kota Medan.
Menurutnya, berdasarkan surat edaran Honorarium PHL tahun 2021 sebesar Rp.3.000.000 setelah dipotong BPJS Naker sebesar Rp.187.200 dan BPJS Nakes sebesar Rp.150.000 sehingga, para pegawai PHL hanya mendapat honorarium untuk tahun 2021 sebesar Rp.2.662.800.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dampak dari Pandemi Covid-19 yang terjadi, memang beban APBD kota Medan besar.
”Namun perlu juga dipertimbangkan rasa kemanusiaan, jangan hanya karena hitungan pengeluaran APBD, masyarakat jadi di korbankan,” jelas Ihwan.
Sementara itu, sebelumnya, Selasa (16/2) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wirya Arrahman saat ditemui mengatakan, bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kenaikan honorarium para PHL mengikuti Upah Pokok Minimum Kota (UMK).
Kata Wirya, faktor pertama berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain keterbatasan APBD kota Medan tahun 2021 akibat adanya pandemi Covid-19, kenaikan UMK setiap tahunnya yang akan memberatkan APBD.
Menururnya, Pegawai Harian Lepas (PHL) merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran dan tidak memiliki ke ahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya sehingga, dalam penentuan penggajiannya dapat disetarakan dengan gaji pokok II/a yaitu sebesar Rp.2.022.200.
Dan Gaji Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 untuk Golongan II yaitu sebesar Rp.1.960.000 s/d 2.843.900,- dan berdasarkan Permenkeu RI Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 di sebutkan bahwa honorarium non PNS diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat, Upah Minimum Sumatera Utara sebesar Rp.2.449.500,-.
Dia mengungkapkan, bahwa dalam APBD TA.2021 telah disahkan Honorarium PHL sebesar tiga juta rupiah.
OM-zan