LABUHANBATU | okemedan. Ditandai dengan pemukulan gong dan pemasangan stiker imbauan Wajib Bayar Pajak kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT meresmikan Penggunaan dan Penerapan Tapping Box ( Implementasi Tax Online System ) kepada wajib pajak kabupaten Labuhanbatu, Selasa (16/2/2021) di Suzuya Mall Rantauprapat Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Bupati Andi Suhaimi mengatakan pajak daerah dan restribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Hal itu sesuai peraturan perundangan Republik Indonesia No. 28 tahun 2008, tentang pajak daerah.
Peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, dengan menggunakan aplikasi Tapping Box ini diharapkan lebih meningkatkan pendapatan sektor pajak dan restribusi daerah, yang berbasis aplikasi.
Hadir pada launching itu Sekdakab Labuhanbatu Ir. M. Yusuf Siagian, M.MA, Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT. Bank Sumut Budi Ansari Nasution, Direktur Bank Sumut Cabang Rantauprapat Tomy Ferial, Para Asisten, Para Pimpinan OPD Labuhanbatu, Camat Rantau Selatan.
OMD-ari