MEDAN | okemedan. Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pasangan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam penyergapan di Jalan Pasar X Tembung Gang Pelangi, Kecamatan Percut Seituan.
Keduanya adalah, P (37), warga Jalan Pusaka Tembung Pasar X Tembung, Kecamatan Percut Seituan dan RA (37), janda, warga Pasar X Tembung Gang Pelangi, Kecamatan Percut Seituan.
Kanit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Yunnan kepada wartawan, Selasa (16/2/2021) menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 3 November 2020.
Waktu itu, kedua tersangka masuk ke dalam warung korban di Jalan Pasar X Tembung Gang Pelangi dan mencuri dua unit handphone (HP), rokok serta uang. Aksi keduanya sempat viral di medsos.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban Siti Hajar Hasibuan (56), warga Jalan Karya Pelita Proyek Pasar X Tembung ke Polrestabes Medan sesuai Laporan polisi No : LP /2733/ XI / 2020 / SPKT Polrestabes Medan.
Setelah korban membuat laporan, petugas mendapatkan informasi pelaku pencurian yang sudah viral tersebut sedang berada dalam kamar kos di Jalan Pasar X Tembung Gang Pelangi Kecamatan Percut Seituan.
Selanjutnya Kasubnit II Jatanras Polrestabes Medan memerintahkan personel untuk melakukan penangkapan. Setelah sampai di alamat tersebut dan sesuai dengan SOP maka langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RA.
Kepada polisi, RA mengakui perbuatannya melakukan aksi bersama teman laki-lakinya P. Dari keterangan tersebut personel melakukan penangkapan terhadap P.
Kedua pelaku kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan guna diperiksa lebih lanjut.
Dari tersangka disita barang bukti hasil kejahatan dua unit handphone merk Nokia. “Kini kedua tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan,” kata Yunnan.
OM-bandi