BELAWAN | okemedan. Buronan kasus pembunuhan, lYasoki Giawa alias Pak Jeksen (39), ditindak tegas (tembak-red) petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Kedua kaki tersangka dihadiahi timah panas.
Warga Jalan Almanium Raya I Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli itu disergap di kawasan di Padang Lawas Utara (Paluta).
Bersama tersangka turut disita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam Zulpan Dhuru alias Pak Paldo pada Senin (9/11/2020) lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek H Cahyadi menuturkan, tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
“Pelaku ditangkap tim gabungan pada 10 Februari 2021 kemarin. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (pisau), tersangka menyerang petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” kata Dayan, Senin (15/2/2021).
Menurut Kapolres, tersangka bertindak nekat karena sakit hati dan dendam. Peristiwa pada Senin (9/11/2020) dini hari lalu di Jalan Kawat III Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.
OM-bandi