MEDAN | okemedan. Polsek Patumbak kembali menggelar Operasi Yustisi untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Corona Virus Disaese (Covid-19) di wilayah hukumnya, Sabtu (13/2/2021) malam.
Penyelenggara pesta hajatan dan pengusaha tempat hiburan mendapat tindakan berupa teguran. Warga diimbau untuk tetap menjalankan prokes.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, operasi yang digelar bersama tiga pilar tersebut dalam rangka penertiban dan pendisiplinan prokes adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.
“Berbagai cara terus kami lakukan untuk membantu pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19, termasuk operasi yustisi tadi malam,” kata Arfin kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Arfin menyebutkan, pihaknya melakukan imbauan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan hajatan perkawinan di Dusun V Desa Patumbak Kampung, agar seluruh tamu undangan yang datang tetap memperhatikan prokes.
“Jadi tim mengimbau yang sedang menggelar pesta agar tetap mempedomani aturan Prokes sesuai anjuran pemerintah, misalnya menyiapkan wadah mencuci tangan dan menyediakan hand sanitizer,” ungkapnya.
Di lokasi lain, kata Arfin, tim gabungan dari Kecamatan, Sat Pol PP, Babhinsa dan POLRI melakukan Operasi Yustisi di Jalan Pertahanan dengan cara memberhentikan setiap pengguna jalan yang melintas.
“Pengendara yang tidak memakai masker diberi teguran. Tim juga memberikan masker kepada pengendara yang tidak punya,” sebut Arfin.
Selain itu, timpal Arfin, tim gabungan juga mendatangi tempat usaha lesehan yang menyiapkan tempat karaoke dan minuman. Kemudian dilakukan teguran kepada pemiliknya, karena tidak menyediakan tempat cuci tangan.
“Pengunjung kita sarankan untuk mengenakan masker dan menjaga jarak di kursi-kursi yang disediakan pengelola. Intinya mereka terima dan memahami apa yang kami lakukan ini,” pungkas Arfin.
Arfin menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Medan, terkhusus di wilayah Patumbak.
OM-bandi