LABUHANBATU | okemedan. Akibat melawan petugas, dua pencuri mobil ditembak polisi, Jumat (12/2/2021).
Kedua pelaku yakni FTM alias Mitong (42), Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan dan H alias Tono (31), warga Jalan Chairul Anwar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dasar penangkapan LP / 84 / I / 2021 / SPKT – LBH PELAPOR An. MUKHSIN HASIBUAN dan SPT / 02 / II / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM.
“Benar bang semalam Tim Resum menangkap pencuri mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan.
Kata AKP Parikesit, kronologis kejadian bermula pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Pelapor yang bangun untuk melaksanakan sholat subuh kaget melihat pintu pagar besi rumah telah terbuka dan kunci gembok pagar telah dirusak dengan cara dipotong.
Kemudian korban mengecek seputaran rumah dan mendapati 1 unit Mobil barang merek Mitsubisi warna hitam dengan Nopol BK 8611 YE yang sebelumnya terparkir di halaman rumah di Jalan KH Dewantara No. 132, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres Labuhanbatu untuk melaporkan apa yang sedang dialaminya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp75 juta.
Selanjutnya, kata AKP Parikesit, kronologis penangkapan, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol bersama Tim Tekab berhasil mengamankan FTM alias Mitong. Kepada petugas, tersangka mengakui melakukan perbuatannya bersama H alias Tono.
Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di sebuah warnet di Jalan Aek Tapa, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian Tim melakukan pengejaran barang bukti yang sudah dijual pelaku kepada warga Kabupaten Rohil, Provinsi Riau dan berhasil mengamankannya.
Namun, dalam perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, kedua tersangka dalam keadaan diborgol melawan petugas dan menghiraukan tembakan peringatan. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka.
Selanjutnya, tim membawa kedua tersangka ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti di bawa 1 unit mobil barang merek Mitsubishi warna hitam No Pol sudah diganti, 1 pasang sendal pelaku, 1 buah topi, 1 buah tas samping, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci roda, 1 buah kunci pas ukuran 10 dan 1 buah mancis ke Polres Labuhanbatu guna peroses hukum lebih lanjut.
OMD- Marju







