MEDAN – okemedan. Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) atas nama Muhammad Fajar dan Siti Nuraisyah, warga Jalan Rahmadsyah, Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
Kuasa hukum kedua terlapor Roni Prima Panggabean dan John Sipayung mengatakan, dari informasi yang didapat, penghentian penyidikan laporan Jefri Sembiring tersebut telah dilakukan pada Rabu (3/2/2021) lalu. Untuk itu, dia mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polresta Deliserdang beserta jajarannya.
“Terimakasih kepada bapak Kapolresta Deliserdang, bapak Kasat dan bapak Wakasat dan seluruh jajaran Polresta Deliserdang. Kami mengapresiasi tindakan cepat, langkah tegas dalam penyelesaian hukum restoratif justice Jefri Sembiring dan Siti Nuraisyah,” ungkap Roni kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Menurut Roni, perlakuan Polresta Deliserdang merupakan langkah hukum yang bijak. Karena, di wilayah Polda Sumut, Polresta Deliserdang menjadi yang pertama menerapkan restoratif justice tersebut.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi terkait penghentian penyidikan kasus itu menyarankan agar dapat ditanyakan langsung ke Polresta Deliserdang.
Sedangkan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, setelah kedua belah pihak berdamai, penyidikan kasusnya dihentikan.
“Ia benar sudah, setelah kedua pihak berdamai, lalu kami restorasi justice.
Setelah itu kami hentikan. Makasih,” tandas Yeni.
Atas perdamaian itu, Yemi menuturkan, tentunya hasil perdamaian akan ditembuskan ke pihak Jaksa Penuntut Umum, karena perkaranya yang sudah sempat dikirimkan. Yemi menambahkan, untuk katagori kasus itu adalah merupakan tindak pidana ringan.
“Makanya kita kedepankan restorasi justice dalam penyelesaian perkaranya,” ujarnya.
OM-bandi