LABUHANBATU | okemedan. Dalam rangka operasi antik 2021, Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang tangkap dua pengedar ganja, Rabu (10/2/2021).
Kedua 2 tersangka yaitu AAH (25) dan DY (29), warga Aek Torop Barat, Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mereka ditangkap di Lingkungan Kampung Makmur, Kotapinang hari Selasa (9/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Dari kedua pengedar ganja ini, petugas mengamankan 17 paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 unit HP Samsung lipat dengan no SIM 085276717606, 1 HP androit xiomi No Sim 085207954810, 1 buah plastik asoi warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah BK 2858 ZAN.
Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang G Hutabarat membenarkan penangkapan tersebut. “Benar lae, semalam tim Tekab menangkap 2 pengedar ganja,” ujarnya kepada wartawan.
Kata AKP Bambang G Hutabarat, kronologis kejadian bermula, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB, tim Tekab dipimpin Panitia 1 Reskrim Iptu Gunawan Sinurat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang sering terjadi transaksi narkoba.
Maka selanjutnya tim langsung melakukan pengintaian di lokasi dimaksud dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki yg mengaku bernama AAH dan DY, dari mereka ditemukan 17 paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus plastik warna biru.
Kuat dugaan keduanya adalah pengedar yang sedang menunggu para pembeli datang. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsekta Kotapinang untuk diproses hukum.
OMD-Marju