Pemalak Sopir Pakai Samurai Lemas Ditangkap Polisi

Hukum13 Dilihat

MEDAN | okemedan. Pria berinisial S (44), warga Desa Puji Mulio, Gang Amal, Sunggal, Deli Serdang, langsung lemas ketika ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, di Jalan Kompos Gang Mangga, Senin (8/2/2021).

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas Aiptu Roni B Sembiring, Selasa (9/2/2021) menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima sering terjadi pemalakan terhadap para sopir di Jalan Kompos, Km 12.

“Tersangka kita amankan di tempat persembunyiannya Jalan Kompos Gang Mangga,” jelas Roni B Sembiring, Selasa (9/2/2021).

Disebutkannya, perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan. Sebab, kerap memalak sopir truk yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan samurai.

Malah, aksi tersangka sempat terekam warga dan viral di media sosial. Petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan hingga persembunyian tersangka terendus.

Petugas turut mengamankan barang bukti sebilah samurai dan kwitansi.

Dalam kaitan ini, Kapolsek Medan Sunggal mengimbau kepada para sopir yang pernah dipalak tersangka untuk segera membuat laporan polisi (LP).

“Tersanfkq diduga melanggar tindak pidana pasal 368 sub UU Darurat No 12 THN 1951 tentang pemerasan dan penggunaan atau kepemilikan senjata tajam,” tutup Roni.

OM-bandi

Tinggalkan Balasan