Polres Labuhanbatu Tangkap Kaki Tangan Gembong Narkoba Man Batak

LABUHANBATU | okemedan. Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggulung dua orang sindikat merupakan kaki tangan/kurir dari Bandar Narkoba bernama Firman Pasaribu alias ‘Man Batak’ secara terpisah. Minggu (7/2/ 2021) dini hari.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH. MH menerangkan, kedua tersangka berhasil diamankan berinisial MZ alias Zuned (31) warga Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Zuned berperan sebagai mengutip uang hasil penjualan narkoba

Kemudian tersangka HT alias Ogut (43) warga Padang Matinggi Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu. Ia berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada pengedar.

Dijelaskan, dari tersangka Zuned berhasil disita barang bukti 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,03 Gram/Bruto, 1 unit handphone android dan 1 unit handphone nokia dan 1(satu) bilah pedang samurai.

Dua kutir Gembong narkoba ‘Man Batak’

Tak sampai disitu, dari terdanhka HT alias Ogut disita 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 10,48 Gram/bruto, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 32,26 Gram/Bruto,1 unit sepeda motor KLX.

Setelah itu, 1 unit handphone android dan 2 unit handphone Nokia, uang sebesar Rp300.000 dan 1 mancis.

“Iya, jadi total barang bukti sabu yang disita dari kedua tsk 10,03 gr ditambah 10,48 gr + 32,26 gr ditotal 52,77 gram brutto dalam penangkapan terhadap kedua tersangka”, sebut Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, ketika memimpin didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Sat Narkoba.

Meskipun kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan, yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing masing tersangka tertembak dilapangan.

Sementara itu, Ketua AL UIS (Aliansi Umat Dan Ormas Islam) Labuhanbatu, Ust. Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers di Satres Narkoba, sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak tersebut.

Dalam hal ini, atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat di kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya. Syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas, kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba”, sebut mereka.

Adapun tersangak MZ als Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika, dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 di vonis 4 tahun dan baru bebas bulan April 2020.

Sedangkan menurut tersangka selama dia dipenjara dibiaya oleh Man Batak, dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba MB.

Kemudian terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
OMD-Marju

Tinggalkan Balasan