Ops Antik Toba 2021, Polsek Kampung Rakyat Amankan 2 Pria Penyalahgunaan Narkoba

LABUHANBATU | okemedan. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021, Sub Sektor Teluk Panji Polsek Kampung Rakyat berhasil mengamankan 2 pria terkait penyalahgunaan narkotika.

Dua tersangka diamankan, Kamis (4/2/2021) sekira pukul 18.00 Wib di jalan kebun PT SMA Kebun Teluk Panji Afdeling 3 Desa Persiapan Sei Kalam, tepatnya di palang Satpam PT tersebut.

Keduanya adalah K (20), warga Dusun Banten Desa Pengarungan Kec Torgamba, dan I alias Ifan (22) warga Dusun Banten Desa Pengarungan Kec Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari kedua tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar klip tembus pandang berisi sabu sebesar 4 gram, 1 bungkus plastik kecil klip tembus pandang berisi sabu dengan harga Rp.100.000, 1 unit septor Honda Beat warna Putih les biru dengan no pol. BK 5539 ZAG.

Lalu, 1 unit handphone merk Xiaomi warna Hitam, 1 bungkusan rokok merk sampoerna, 1 mancis warna biru, dan 1 dompet merek Levis warna Coklat yg berisi uang sebesar Rp50.000.

Barang bukti

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo, Minggu (7/2/2021) menjelaskan, berawal pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 18.00 Wib,

Kapos Sub Sektor Teluk Panji Aiptu Sugeng, IS bersama dengan anggota Pos Sub Sektor Teluk Panji Aiptu M Hutagaol dan Aiptu Thamrin Siregar mendapat informasi dari masyarakat.

Melalui info yang yang layak dipercaya ini, bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melintas di jalan kebun PT SMA kebun Teluk Panji Afdeling 3 Desa Persiapan Sei Kalam, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan les warna Biru dengan plat no pol, BK 5539 ZAG membawa narkoba jenis sabu sabu.

Kemudian team meluncur ke tempat jalan yang sering dilintasi oleh tersangka, lalu menunggu di dekat Palang Satpam PT SMA kebun Teluk Panji Afdeling 3.

“Benar, tidak lama kemudian team melihat tersangka melintas lalu team melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Dan ditemukan barang bukti narkoba,” sebutnya.

Dilanjutkan Kapolsek, bahwa ssetelah diinterogasi mengaku bernama K dan I alias Ifan, dan tersangka K mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yg dibeli dari A’I penduduk dusun IV Sidodadi seharga Rp 4.500.000.

“Kemudian team melakukan pengembangan pengejaran terhadap A’I namun A’I tidak berhasil ditangkap, Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan selanjutnya,” jelasnya.OMD-Marju

Tinggalkan Balasan