JAKARTA | okemedan. Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan pihak berwajib. Dia ditangkap akibat kasus narkoba.
Kabar anak Rhoma Irama itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi. “Iya, benar,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021), seperti dilansir CNNIndonesia.
Katanya, polisi telah melakukan tes urine terhadap Ridho Irama dan dinyatakan positif amfetamina alias ekstasi. “MR positif amfetamina,” bebernya.
Yusri hanya mengatakan Ridho Rhoma ditangkap di rumah. “Benar, MR diamankan, Narkoba,” katanya.
Dia pun belum dapat mengungkapkan lebih lanjut terkait tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap penyanyi kenamaan tersebut.