MEDAN | okemedan. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus kawanan pencuri material tower di Jalan Wakaf V, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Keempat tersangka adalah, Evan Lopies (37), Riko Pratikno (33), Sudirman (47), dan Ricky Syahputra (28).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Sitorus mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan pimpinan PT Tower ke Polsek Medan Baru, Selasa (26/1/2021) lalu. Korban melaporkan material pembangunan tower hilang dicuri.
“Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta,” ujar Iwan Sitorus, Jumat (5/2/2021).
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggali keterangan sejumlah saksi hingga empat tersangka berhasil diringkus.
“Saat diamankan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya.
Iwan menyebut, para tersangka mengambil material tower dengan cara memecah semen coran yang ada. Selanjutnya mereka memotong besi tower dengan menggunakan gergaji besi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti tiga potong besi ukuran 10 inci, 12 cincin besi coran, tiga buah martil dan satu gergaji besi.
“Para tersangka kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
OM-bandi