LANGKAT | okemedan. Kepala Puskesmas (Kampus) Desa Teluk, dr Evi Diana ditahan atau dijebloskan ke penjara, tim Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (4/2/2021).
Tersangka dr Evi Diana merupakan tersangka dugaan korupsi dan BOK, yang diperuntukan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas desa Teluk Kecamatan Secanggang, Kamis (4/2/2021).
“Tim JPU Pidsus telah menerima tersangka dr Evi Diana bersama barang bukti (tahap II), dari Penyifik Pidsus Kejari Lanhkat, guna dilaksanakan tahap penuntutan,” sebut,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali.
Saat pelaksanaan tahap II, tersangka dr Evi Diana didampingi penasihat hukumnya.
“Setelah dilaksanakan tahap II, tersangka dr Evi Diana dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU,” ujarnya.
Penahanan tersanhka berdasarkan Sprint Kajari Langkat Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021.
Tersangka diduga memotong dana BOK TA 2017 sampai 2019. Bahkan selama menjabat, tersangka dr Evi Diana potong dana BOK hingga 40 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp200 juta.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.OMD-red