Pemuda Larikan Sepeda Motor Barang Bukti Tilang Pakai Ganda

Hukum29 Dilihat

MEDAN | okemedan. Seorang pemuda, Muhaimin Muiz, berbuat nekat. Akibatnya, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian, Rabu (3/2/2021) siang.

“Dia membawa kabur sepeda motor jenis Honda ADV BK 6731 RBE dari halaman kantor Pos Polisi Lalulintas di Lapangan Merdeka, Medan,” sebut Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, Rabu (3/2/2021).

Dijelaskan Sonny, kejadian berawal saat sepeda motor yang dikendarai Hardian melintas di perempatan Polonia. Muiz dihentikan karena tidak menggunakan helm.

“Anggota lalu lintas yang sedang bertugas melakukan pengaturan rutin langsung menghentikan laju kendaraannya,” kata Sonny melalui pesan What’s App.

Saat diminta untuk menunjukkan STNK dan surat izin mengemudi (SIM), Muiz tidak dapat memperlihatkannya. Petugas kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara dan membawa sepeda motor miliknya ke Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan.

“Setelah beberapa lama kemudian, si pelaku datang bersama orangtuanya ke pos lantas Turjawali untuk mengurus pelanggaran tersebut,” kata Sonny.

Sonny mengungkapkan, pelanggar terdahulu atas nama Hardian merupakan paman Muhaimin Muiz.

Saat orang tuanya masuk ke kantor, Muhaimin langsung melarikan sepeda motor yang ditahan polisi dengan menggunakan kunci cadangan yang dibawa dari rumahnya.

“Melihat pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut, petugas yang ada di sana kaget dan langsung melakukan pengejaran,” sebutnya.

Kordinasi antar personel pun dilakukan melalui Handy Talki (HT). Tak berselang lama, pelaku dapat diamankan kembali dan langsung diboyong ke Polantas Polrestabes Medan untuk proses lanjut.
OM-bandi

Muhaimin Muiz saat berada di pos lantas Polrestabes Medan.

Tinggalkan Balasan