Wanita Ini Tak Jera kembali Ditangkap Kasus Narkoba

LABUHANBATU | okemedan. Tak ada kata jera tampak padanya. Pasalnya, DSD alias Dewi (45) residivis narkoba kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Pengedar Narkoba kambuhan warga Jalan Bulu Soma, Dusun Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta Tim beberapa saat setelah petugas melakukan penyamaran atau under cover buy terpantau menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp.100.000 kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 gram netto.

Ketika diinterogasi, pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial PTNl pada hari minggu 31 Januari 2021 pukul 14.30 WIB yang seketika dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.

Pelaku menjelaskan bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yg baru selesai menjalani hukuman bulan april 2020 setelah divonis 1,5 tahun.

Dia mengaku, bisnis haram itu ditekuninya kembali karena desakan ekonomi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH melalu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan inisial DSD alias Dewi berkat informasi masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut.

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.

Terhadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

OM-wan/marju/ari

Tinggalkan Balasan