LUBUKPAKAM | okemedan. Satuan Reskrim Polresta Deliserdang, berhasil meringkus tiga pemuda yang telah menggilir seorang gadis di bawah umur di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Para tersangka mencabuli korban secara bergilir di rumah seorang tersangka. Satu pelaku lagi sedang kita kejar,” kata Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Firdaus, Senin (1/2/2021).
Dijelaskannya, kasus pencabulan itu dialami sebut saja namanya Bunga (15), warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang pada Rabu (22/1/2021) malam.
Lalu orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polresta Deliserdang.
“Ada dua orang saksi yang sudah kita periksa, teman korban,” sebut Firdaus.
Adapun ketiga tersangka Mi, telah mencabuli korban di rumahnya ketika orang tuanya tidak berada di tempat setelah membujuk rayu gadis di bawah umur tersebut.
Setelah itu, masuk ke kamar tersangka F. Dia juga mencabuli korban, kemudian disusul perbuatan serupa oleh MS.
“Aksi pencabulan di rumah tersangka Mi itu juga dilakukan oleh seorang pelaku lagi yang sedang kita kejar, yakni Ds,” terang Firdaus.
Setelah melakukan aksinya tiga pelaku langsung meninggalkan rumah tersangka Mi. Tapi, korban masih tetap berada di rumah Mi, dan mengulangi perbuatan bejatnya.
“Tersangka F, MS dan Ds setelah melakukan pencabulan itu tidak kembali lagi ke rumah Mi. Sedangkan Mi kembali mengulangi pencabulan itu terhadap korban,” ungkap Firdaus.
Menurut Firdaus, kasus itu terungkap setelah orang tua korban mencaritahu keberadaan korban. Ketika bertemu teman anak gadisnya itu, orang tuanya diberitahu saksi tersebut tentang keberadaan korban.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu sehingga dilakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu (30/12021) petugas menuju ke Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa, Deli Serdang dan bertemu dengan pelapor.
“Setelah berkoordinasi dengan orang tua korban, satu persatu tersangka berhasil ditangkap secara terpisah. Namun, pelaku Ds tidak berada di rumah ketika hendak ditangkap,” kesal Firdaus.
OM-bandi