MEDAN | okemedan. DPRD Kota Medan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal usulan pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif hingga akhir masa jabatan 17 Februari 2021. Jika persetujuan dari Kemendagri diterima, selanjutnya DPRD Medan menggelar paripurna pelantikan.
“Kita masih menunggu SK-nya dari Kemendagri. Kalau sudah nanti SK itu ke Pak Gubernur, lalu dari Pemprov akan disampaikan ke Pemko dan kita di DPRD Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Senin (1/2/2021).
Menurut Ihwan, begitu selesai menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin sekaligus mengusulkan Akhyar Nasution untuk menjabat sebagai Wali Kota Medan definitif pada Selasa (26/1/2021) pekan lalu, Sekretariat DPRD Medan langsung menyerahkan hasil rapat kepada Pemprov Sumut.
Namun Ihwan mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana surat itu diproses hingga saat ini.
“Kami tidak memiliki kewenangan dalam mencampuri proses surat tersebut. Sekarang kita sifatnya tinggal menunggu saja, apalagi yang melantik kan bukan DPRD, tetapi gubernur. Kepada kami nanti hanya sebatas pemberitahuan saja,” ujarnya.
Tidak Menahan
Pada kesempatan itu Ikhwan menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menahan ataupun menghalang-halangi proses pendefinitifan Akhyar sebagai Wali Kota Medan.
Sebab, para pimpinan DPRD Medan juga baru menerima surat dari Gubernur pada Januari 2021.
Di sisi lain, saat itu pihaknya juga masih menunggu surat dari Pemko Medan terkait permohonan pelaksanaan paripurna untuk pemberhentian Pak Eldin dan usulan pengangkatan Pak Akhyar.
Justru sebaliknya, pada hari Senin (25/1/2021) lalu, pihaknya baru mendapatkan info kalau tidak perlu ada surat yang dimaksud untuk menggelar paripurna. Oleh karena itu, hari itu juga pimpinan dan Sekretariat DPRD Medan langsung menggelar Banmus.
OM-zan