Pelayanan Terhambat, DPRD Desak Pemko Medan Segera Tunjuk Plt Kadis PMPTSP

OkeBiz20 Dilihat

MEDAN | okemedan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Pemko Medan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Pasalnya, kekosongan jabatan tersebut menyebabkan tidak berjalan pelayanan di dinas tersebut terutama pengurusan perizinan akibat tidak ada pejabat yang menandatangani.

“Kita minta Pemko Medan untuk segera menunjuk pejabat yang berwenang mengisi kekosongan Plt Kadis PMPTSP tersebut agar seluruh pelayanan bisa berjalan,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (1/2/2021).

Politisi PKS ini menilai Pemko Medan melakukan pembiaran atas kekosongan jabatan di sejumlah dinas, dimana jabatan pelaksana tugas kepala dinas telah berakhir.

Begitu juga dengan Sekda Kota Medan selaku pejabat tertinggi di dalam pemerintahan daerah, menurut Rajuddin, harus sigap mengatasi persoalan-persoalan tersebut agar pelayanan publik berjalan dengan baik.

“Kita juga akan membahas di tingkat pimpinan untuk mencari solusi mengatasi kekosongan jabatan di dinas setelah masa jabatan Plt habis,” katanya.

Sekadar informasi, masyarakat mengeluhkan tentang pelayanan di Dinas PMPTSP Kota Medan (perizinan).

Pasalnya, retribusi pajak pengurusan izin telah dibayar namun izin tidak keluar. “Biasanya sudah dibayar, dua hari izin keluar. Kata orang staf dinas, surat izin belum bisa keluar karena tidak ada yang menandatanganinya,” kata Dolah, salah seorang warga.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kekosongan jabatan Plt.

Sebab menurutnya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/ 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, pada poin 11 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi melaksanakan kewenangan selaku pimpinan OPD, salah satunya menandatangani surat izin per 26 Januari 2021 (habis masa jabatan Plt-nya, red),” kata Ahmad Basaruddin.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP.

“Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Akhyar,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Sayangnya Muslim enggan membocorkan nama yang diusulkan kepada Akhyar untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP.

Mengenai tidak ada yang bertanggungjawab atas penerbitan izin, Muslim mengaku hal ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kota Medan.

 

OM-zan

Tinggalkan Balasan