DPRD Medan Soroti Tunggakan Retribusi Parkir di Dishub

OkeBiz20 Dilihat

MEDAN | okemedan. Komisi IV DPRD Medan menyoroti retribusi parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Bahkan mensinyalir adanya “kongkalikong” pengelolaan parkir.

Sejumlah anggota komisi IV DPRD Medan yang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Kota Medan, Senin (1/2/2021) mengkrikit tajam kinerja Dishub Medan.

Kunjungan Komsi IV DPRD Medan Medan dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi IV,  D Edy Eka Suranta Meliala, Renville Napitupulu, Syaiful Ramadhan, Sukamto, Daniel Pinem, Antonius Tumanggor, Edwin Sugesti, Dedy Akhsyari, M Rizki Nugraha dan David RG Sinaga serta staf Komisi, Gina dan Zulfikar. Kunjungan Komisi IV diterima Kadis Perhubungan Iswar didampingi Suriono serta sejumlah satfnya.

Seperti yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan D Edy Eka Suranta Meliala (Dico), minimnya perolehan retribusi parkir karena lemahnya kinerja Kepala Dinas mengawasi realisasi perolehan target PAD.

Dico juga mempertanyakan dasar apa Dishub menetapkan jumlah target retribusi parkir di suatu titik objek parkir.

“Lalu jika tidak tercapai target apa tindakan. Sudah bertahun tahun Dishub Medan melaporkan tidak pernah mencapai target PAD dari retribusi parkir lalu menyebut sebagai tunggakan. Hingga saat ini kok dibiarkan dan ada unsur kesengajaan,” sebut Dico kesal.

Sama halnya dengan sorotan yang disampaikan anggota Komisi IV Dedy Aksyari Nasution, mempertanyakan besarnya tunggakan retribusi parkir dari beberapa tahun sebelumnya.

“Terus apa solusi ke depannya. Dalam penentuan target pun Dishub tidak memiliki dasar kuat,” kata Dedy.

Begitu juga dengan Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan sistem pengelolaan parkir tepi jalan yang diterapkan Dishub. Selama ini, potensi parkir tidak dikelola maksimal karena sistem pengelolan tidak berbadan hukum.

 

Tudingan miring juga dilontarkan anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, menurutnya terjadinya tunggakan retribusi dikarenakan kurang tegasnya Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan dan tindakan.

“Hal itu bisa kita maklumi, karena penetapan target PAD berdasarkan selera dan suka suka. Bahkan untuk pengangkatan oknum pengelola juru parkir tergantung kedekatan.Terbukti, kekurangan retribusi atau tunggakan parkir terus dibiarkan,” sebut Antonius.

Diakhir pertemuan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan kebijakan Kepala Dishub untuk menyelesaikan tunggakan parkir.

Sepatutnya, kata Paul, Kepala Dinas Perhubungan harus tegas memberikan tindakan bila pengelola parkir menunggak.

“Kita ingin perwajahan perparkiran di kota Medan lebih baik. Kinerja Dishub dituntut lebih profesional dan meningkatkan pelayanan disegala bidang,” tegas Paul seraya menyebut jika perlu melakukan revisi Perda.

Menanggapi komentar dewan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar mengaku sepakat untuk dilakukan revisi Perda demi mendukung kinerja lebih profesional. Terkait tunggakan retibusi parkir, pihaknya bersedia untuk memperbaiki lebih baik.

 

OM-zan

Tinggalkan Balasan