Lima Warga Labura Ditangkap Bawa Sabu dan Soft Gun

OkePeristiwa23 Dilihat

LABUSEL | okemedan. Lima warga Labura ditangkap tekab Polsekta Kotapinang, membawa sabu dan senjata Soft Gun, Minggu (31/1/2021).

Kelima pelaku yakni AR alias Iwan (29) warga Dusun Bulu Tilang Desa Aek Tapa Kecamatan Marbau, HS alias Hendi (30) warga Dusun Berangir Desa Sei Raja Kecamatan NA IX-X, APR alias Tia (31) warga Dusun VII Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X, DPB alias Doli (28) warga Desa Simpang Marbau Kecamatan NA IX-X dan ST alias Sahat (37) warga Pekan Pajak Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tersangka AR petugas mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu seberat 48,58 gram ( bruto), 1 buah plastik yg bertuliskan Softies, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih dan 1 unit Handphone android merk OPPO warna Gold.

Kemudian dari APR disita 1 unit SPM RX KING warna hijau BK 3941 YJ, 1 buah Handphone android merk Xiaomi warna putih- gold dan 1 handphone merk Nokia warna biru. Dari DPB 1 handphone Nokia warna hitam, 1 unit SPM Honda Supra warna hitam -merah BK 4154 TAT.

Selanjutnya dari ST diamankan 1 timbangan elektrik warna silver, senjata jenis Soft Gun warna hitam dan buku Expedisi catatan mengenai Narkoba.

Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang G Hutabarat membenarkan penangkapan terebut.

“Benar bang kemarin tim menangkap warga Labura pemilik narkoba saat patroli,” ujarnya.

Kata AKP Bambang G Hutabarat, kronologis kejadian bermula hari Jumat (29/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB,.

Saat itu tekab Polsekta Kotapinang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Gunawan Sinurat melaksanakan patroli pada jam-jam rawan untuk antisipasi kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Polsekta kotapinang.

Selanjutnya tim sampai di lokasi SPBU titi kembar Jalinsum Kampung Bedage Kota Pinang.

Di lokasi SPBU itu, tim melihat ada seorang laki-laki dewasa yang sepertinya kebingungan dan menunjukkan gelagat mencurigakan serta patut diduga sebagai pelaku kejahatan karena mondar-mandir di seputaran SPBU.

Lalu tim menghampirinya, namun dua berusaha melarikan diri. Begitu pun tim berhasil mengamankannya.

Kemudian petugas melakukan interogasi kepada lelaki itu dan ianya mengaku bahwa ketinggalan bus saat ke toilet berangkat dari Bagan Batu menuju Simpang Merbau Labura.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan di saku celananya ada plastik bungkusan hijau. Setelah diambil dan dibuka ternyata bungkusan yang dibalut plastik warna hijau berisikan narkotika jenis sabu seberat 48,58 gram.

Selanjutnya tim menanyakan identitasnya dan dia menerangkan bernama AR. Dia juga mengatakan hanya menjemput dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Bagan Batu atas suruhan seseorang yang bernama DPB penduduk Kecamatan Marbau.

Tim lalu mengembangkan pelaku yang terlibat dalam peredaran jaringan narkoba ini dan akhirnya melalui hubungan HP tersangka AR berhubungan dengan DPB.

DPB pun menyuruh ARP dan HS menjemput AR di lokasi SPBU. Saat itu tim berhasil mengamankan kedua orang yang akan menjemput sabu-sabu di tangan AR.

Operasi itu selanjutnya dipimpin AKP Bambang G Hutabarat untuk pengembangan ke Marbau Labura bersama Panit 1 Reskrim Iptu Gunawan Sinurat dan Panit 2 Ipda Francis Saragih untuk menangkap DPB.

Tim berhasil mengungkap jaringan Narkoba ini dan menangkap DPB di Merbau dan ST di Bandar Durian Aek Natas, dan tim berhasil menyita satu senjata jenis soft gun.

OMD-Marju

Tinggalkan Balasan