Dedy Aksyari Nasution: Kepling Wajib Perhatikan Kesejahteraan Warganya

Politik42 Dilihat

MEDAN | okemedan. Keberadaan kepala lingkungan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah sangat dibutuhkan terutama untuk memperhatikan kesejahteraan warganya.

“Miris melihatnya jika ada masyarakat yang kesusahan, apalagi saudara-saudara kita hanya sebatang kara, jangan sampai tidak terperhatikan oleh Kepala lingkungan,” tegas Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ketika melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala lingkungan, di Jalan Seto Kelurahan Tegal Sari II, kecamatan Medan Area, Minggu (31/1/2021).

Hadir pada kegiatan sosper itu Camat Medan Area Hendra Asmilan, Lurah Tegal Sari II Rangga KS, Suluh Aulia Bagian Pemerintahan Pemko Medan, tokoh agama, masyarakat dan pemuda serta masyarakat Kelurahan Tegal Sari II.

Anggota dewan Dapil IV, Medan Kota, Medan Area, Medan Amplas dan Medan Denai ini menambahkan, kepala lingkungan diangkat oleh camat atas usulan dari lurah dan mendengar aspirasi dari pada masyarakat.

Dedy Aksyari Nasution diabadikan bersama Camat, Lurah, dan warga setempat.

Fungsi kepala lingkungan, kata anggota Fraksi Partai Gerinda DPRD Kota Medan ini adalah mewakili masyarakat di lingkungan agar berkolaborasi melakukan pendataan masyarakat, swadaya gotong royong.

“Pendataan itu berupa mendata masyarakat masyarakat yang tidak mampu, mereka sebagai ujung tombak pemerintah di lingkungannya meskipun kepala lingkungan itu digaji oleh pemerintah tapi mereka tidak boleh mengajukan diri untuk menjadi aparatur sipil negara, itu ada perdanya,” jelas Dedy.

Dalam Perda No 9 Tahun 2017, Kepala lingkungan tidak boleh sebagai anggota organisasi politik.

“Jadi mereka memang murni itu berbuat untuk masyarakat meskipun saat ini banyak selentingan- selentingan, tapi secara umum sudah bekerja dengan baik,” sebutnya.

Dedy juga tidak menepis jika ada kepala lingkungan yang belum bekerja maksimal. Jika ditemukan hal demikian, masyarakat dapat mengajukan kepada lurah untuk bagaimana caranya agar kepala lingkungan tersebut dapat bekerja dengan maksimal.

“Jadi monitoring kinerja kepala lingkungan ini adalah masyarakatnya sendiri. Kepling itu tidak bisa bertindak otoriter, tidak boleh berpindah dan semena-mena, harus berlaku adil terhadap semua masyarakat,” ujarnya.

Apalagi soal bantuan seperti PKH, kepala lingkungan bukan hanya memperhatikan keluarga-keluarganya.

“Banyak juga masyarakat melapor kepada kita di DPRD Medan. Kami pernah melihat masyarakat itu sama sekali tidak mendapat bantuan sosial, kemudian masyarakatnya juga sangat di bawah garis kemiskinan tidak terperhatikan oleh Kepala lingkungan,” tegas Dedy seraya menambahkan jika hendak memberhentikan kepala lingkungan harus melalui mekanisme yang ada yakni melaporkan kepada lurah dan selanjutnya diteruskan kepada Camat.

Camat Medan Area Hendra Asmilan dalam sambutannya mengatakan sosialisasi Perda No 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala lingkungan sangat bermanfaat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Sebab, sebutnya, kepala lingkungan merupakan perpanjangan tangan pemerintah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya Perda ini terbaru sebagai kelanjutan dari Perwal yang dibuat pada tahun 2012. “Kepling adalah bagian dari masyarakat yang diangkat berdasarkan usulan lurah kepada camat,” katanya.

Suluh Aulia, Bagian Pemerintahan Pemko Medan menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 sudah 4 tahun disahkan yang berisikan tentang bagaimana pedoman pembentukan lingkungan pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

“Seharusnya sudah terbit Perwalnya. Tetapi kita di bagian pemerintahan sedang menggodok perwal ini mungkin, Selasa besok kita mengadakan rapat lagi untuk penajaman Perwal,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bagindo Lukman Can, warga Lingkungan 4 Kelurahan Tegal Sari II menyampaikan keluhannya tentang pengurusan kartu lansia yang hingga saat ini tidak jelas hasilnya.

“Kepala lingkungan ada datang ke rumah, minta fotokopi KTP. Tapi sampai sekarang tidak siap juga. Saya ini sudah tua, jangan dipermainkan, kalau ada bilang, kalau tidak juga gak apa-apa,” ucap kakek yang sudah berusia 100 tahun ini.

Mendapat pertanyaan itu, Dedy Aksyari Nasution kaget. Dia akan menindaklanjuti keluhan kakek tersebut. “Jika nanti kepala lingkungan tidak bisa mengurusnya, saya akan menyelesaikannya, dan disini ada Lurah serta camat mohon diperhatikan keluhan pak Lukman,” tegas Dedy yang juga Ketua DPD Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Sumut ini.

Begitu juga Rudi Hartono warga setempat yang baru dua tahun tinggal di Medan yang mengaku tidak pernah terima bantuan BLT atau PKH.

“Saya minta kepada Kepling untuk perhatikan KK atau bantuan dan mendata ulang,” katanya.

Dedy mengatakan masalah PKH, ada mekanisme untuk mendapatkannya atau saat ini kuotanya terbatas. Walau demikian, pada bulan Maret mendatang akan dilakukan pendataan ulang untuk mendapat PKH.

Sementara itu, Kamaluddin Tanjung, tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan kondisi kepling banyak yang tidak bermukim di wilayah tugasnya sehingga tidak berani untuk turut serta memberantas persoalan narkoba yang telah mengkhawatirkan.

Menanggapi hal itu, Dedy Aksyari Nasution menegaskan dalam perda kepala lingkungan harus berdomisili minimal 2 tahun di lingkungannya dan bermukim di wilayah tugasnya.

“Kalau misalnya ada dari bapak ibu mengetahui ada kepala lingkungan yang tidak berdomisili di wilayah tugasnya, segera laporkan ke pak lurah pak lurah akan meneruskan ke pak camat,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan ini.

Kemudian batas usia dalam perda disebutkan kepala lingkungan berusia dari umur 23- 55 tahun.

OM-zan

Tinggalkan Balasan