Anggota DPRD Medan Minta Pemko Medan Lakukan Inovasi Pengelolaan Persampahan

Politik12 Dilihat

 MEDAN | okemedan.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, M  Rizki Nugraha SE mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah, sehingga bisa bermanfaat dan bernilai ekonomis.

“Pemko perlu belajar ke daerah lain yang sudah melakukan inovasi. Sampah saat ini bukan lagi hal yang menjijikkan, tapi bisa bernilai ekonomis jika di manfaatkan dengan baik,” kata Rizki Nugraha ketika sosialisasi ke 1 tahun 2021 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Lapangan Barasokai Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu (31/1/2021).

Anggota Komisi IV ini juga mendorong Pemko Medan untuk mempihak ketigakan pengelelolaan sampah, sehingga Pemko Medan tidak memikirkan lagi soal sarana dan prasarana.

“Masalah sarana dan prasarana ini selalu menjadi kendala. Kalau di pihak ketigakan, kita bisa meminta apa yang kita inginkan dan tidak ada alasan sampah tidak terkelola dengan baik,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPRD Medan ini.

Disisi lain, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota ini mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk peduli akan kebersihan, sebagai impelementasi bentuk dukungan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 ini.

“Salah satu caranya adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke parit atau sungai,” katanya.

Sosialisasi Perda yang  dihadiri Camat Medan Area Hendra Asmilan, Lurah Kota Matsum I, serta ratusan masyarakat Dapil IV tersebut, Rizki Nugraha mengatakan, sangat banyak mudaratnya jika membuang sampah sembarangan.

“Apalagi membuangnya ke parit atau sungai bisa membuat parit tersumbat dan mengakibatkan banjir, karena parit tumpat di padati sampah, sehingga air tidak mengalir dengan baik dan lancar. Masalah itu yang membuat lingkungan kita banjir,” terang Rizki.

Padahal, sebut Rizki Nugraha, dalam Perda ini jelas disebutkan sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan.

Seperti  Pasal 35, sambung Rizki, jelas disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta, sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.

“Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran Perda ini,” ujarnya.

Diketahui Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal.

OM-zan

Tinggalkan Balasan