Tanggapan BI Tentang Transaksi Menggunakan Dinar dan Dirham di Pasar Depok

OkeGlobal26 Dilihat

DEPOK | Okemedan. Di media sosial ramai soal pasar Muamalah yang melayani transaksi jual beli menggunakan mata uang Dinar dan Dirham. Dalam informasi tersebut, pasar terletak di wilayah Depok, Jawa Barat.

Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan jika masyarakat harus berhati-hati dengan kegiatan tersebut. Selain itu, di Indonesia hanya mata uang Rupiah yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Seperti apa ya larangannya?

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan beberapa hari terakhir memang viral lagi terkait video lama tentang penggunaan Dinar dan Dirham di Depok.

“Setelahnya muncul pembahasan di media sosial. BI memberikan informasi untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai Undang-undang dalam isu tersebut. Hal ini juga diharapkan agar diskusi tidak berkembang ke arah yang tidak seharusnya,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (28/1/2021).

Menurut Erwin sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah,” ujar Erwin.

Dalam hal ini BI menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

“BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” ujar dia.

Tidak benar

Secara terpisah, pedagang Pasar Muamalah mengatakan kabar di medsos tersebut tidak benar.

“Salah. Jadi di sini bukannya mengatakan hanya menerima (mata uang) dinar (atau) dirham. Pakai beras pun boleh. Di sini yang dilarang memaksakan alat tukar. Jadi kalau punya rupiah dipaksain nggak boleh, punya dinar pun dipaksain nggak boleh. Tapi kalau memang pedagang mau menerima rupiah, boleh, mau terima dirham, boleh, menerima beras, boleh. Jadi nggak ada paksaan,” kata salah satu pedagang pasar Muamalah, Yasser, saat ditemui di pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Kamis (28/1/2021).

“Ya kalau (transaksi jual-beli) pakai dinar (atau) dirham, benar. Tapi tidak diwajibkan dan tidak dipaksakan. Rupiah pun boleh, itu,” tambahnya saat kembali dimintai konfirmasi.

Yasser menjelaskan, Pasar Muamalah di Depok sudah ada sejak 2013. Ketika awal pademi, lanjutnya, Pasar Muamalah sempat berhenti beroperasi.

Lalu, dari 3 bulanan lalu sampai sekarang, dia mengatakan, Pasar Muamalah beroperasi tiap 2 minggu sekali. “Ya kalau secara ini kan, kan pasar kita pasar memang muamalah yang mengutamakan dinar (dan) dirham. Ya otomatis pasti dominan dirham. Berikutnya rupiah, berikutnya lagi saling barter barang,” jelasnya.

Yasser menyayangkan video viral soal aktivitas jual beli di Pasar Muamalah. Menurutnya, orang yang memviralkan video tersebut tidak mengetahui keadaan sesungguhnya di Pasar Muamalah.

Dia menduga video Pasar Muamalah yang viral tersebut direkam 1-2 tahun lalu.

“Bahwa ini pasar yang kita lakukan mencontoh Rasulullah. Lalu mengenai dengan dinar (dan) dirhamnya itu ya keterkaitan dengan zakat. Lalu soal transaksi bebas, tidak ada paksaan,” jelasnya.

“Jadi gini, contoh gini, (mencontohkan memegang handphone) ini barang harganya dalam rupiah. Otomatis di sini pasti, karena ini kita tulisnya dalam (mata uang) dirham. Jadi kalau misalnya (barang) ini Rp 50 ribu, (ditulis) 1 dirham kembali Rp 20 ribu. Atau kalau harganya Rp 90 ribu, 1 dirham plus Rp 20 ribu. Kalau dia harganya pas 1 dirham, ditulisnya ya 1 dirham,” ujar Yasser.

Lanjutnya, Yasser menerangkan Pasar Muamalah di Beji, Kota Depok, terakhir buka Minggu (24/1) kemarin. Pasar Muamalah akan buka kembali pada 7 Februari 2021.

 

detikfinance

 

Tinggalkan Balasan