Pria Ini Ditangkap Mencuri Kucing

Hukum11 Dilihat

MEDAN | okemedan. Di saat viralnya berita kasus mutilasi kucing, MA (21) warga Jalan Jermal X Gang Buntu No 6, Kecamatan Medan Denai nekat mencuri kucing. Memang, kasus ini tidak ada kaitannya dengan peristiwa tersebut

Pencurian ini terkuak ketika tim Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian kucing peliharaan jenis Himalaya di Jalan Bahagia Kompleks Fortune Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Selasa (19/1/2021) pagi.

“Tersangka diamankan warga, lalu kita lakukan penggeledahan di kediamannya ditemukan satu ekor kucing Himalaya,” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Jumat (29/1/2021).

Tersangka adalah, MA (21), warga Jalan Jermal X Gang Buntu No 6, Kecamatan Medan Denai. Dia telah mencuri kucing milik Willy Wijaya (31), warga perumahan Kompleks Fortune Jalan Bahagia No 1.

Kata Yaqin, MA ditangkap setelah korban membuat laporan tiga ekor kucing Himalaya miliknya hilang.

Dari hasil interogasi, sambung Yaqin, diketahui pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB tersangka melakukan pencurian pertama.

Kucing hasil curian tersebut dijual ke kawasan Jermal XV dan kemudian korban beserta tersangka menebus kucing tersebut.

“Pencurian yang kedua pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 01.00 wib, kucing disimpan di rumah tersangka,” kata Yaqin.

Sementara pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka tertangkap tangan warga mencuri kucing milik korban dan diamankan ke pos sekuriti.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Yaqin.

OM-bandi

Tinggalkan Balasan