Polisi Selidiki Kasus Kucing Dimutilasi

Hukum22 Dilihat

MEDAN | okemedan. Polsek Medan Area mengambil langkah cepat pascaviralnya kasus kucing dimutilasi diduga untuk dikonsumsi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (29/1), mengatakan, pemilik kucing sudah membuat laporan dan diterima Polsek Medan Area untuk selanjutnya diselidiki.

“Laporannya sudah ditindaklanjuti Polsek Medan Area,” katanya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, mengungkapkan tim sudah diturunkan ke lokasi di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kecamatan Medan Denai.

“Undang-undangnya ada itu. Karena itu kan binatang bukan boleh dimakan. Ini ada aturan, apalagi itu hewan peliharaan. Pasalnya itu ada, nanti kita cari pasal yang menjerat dia (pelaku) lah,” ungkapnya.

Diketahui, Sonia Rizkika Rai menemukan kucing peliharaanya dalam kondisi mengenaskan di Jalan Denai, Tangguk Bongkar 7, Kecamatan Medan Denai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kamis (28/1), menerangkan Sonia lewat akun instagramnya mengakui awalnya kucing peliharaannya pada Rabu (27/1) hilang.

Keesokan harinya Sonia melakukan pencarian dan mendapat informasi kucingnya telah diambil seseorang warga tinggal di Jalan Denai.

Begitu mengetahui keberadaan kucingnya, Sonia bersama temannya bergerak cepat menuju ke Jalan Denai tempat kucingnya diambil. Setibanya di lokasi ternyata benar kucingnya telah dicuri.

Mirisnya, saat ditemukan kucing miliknya dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan kepala telah dicincang. Tak terima kucingnya dibunuh secara sadis, Sonia melaporkannya ke Polsek Medan Area.
OM-bandi

Tinggalkan Balasan