LUBUK PAKAM | okemedan. Satuan Reskrim Polresta Deliserdang meringkus tersangka pembunuhan seorang petani berinisial NT (67), yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi gosong di sebuah gubuk Desa Simempar, Kabupaten Deliserdang pada September 2020.
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait didampingi Waka Satreskrim, AKP Alexander Piliang, Senin (25/1/2021)) menjelaskan, identitas tersangka yang sudah diamankan adalah, ESS alias Jaya Sembiring (40),.
“Tersangka diamankan di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan. Kemudian ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama satu bulan dan di Kabupaten Dairi selama satu bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dipaparkannya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi gosong di gubuk tengah ladang pada Kamis (10/9) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang korban saat hendak menuju ladangnya. Saksi melihat sebagian gubuk korban sudah dalam keadaan terbakar.
Saksi kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Wajahnya gosong dan tubuhnya juga rusak terbakar.
OM-bandi