MEDAN | okemedan. Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang proses pelantikan Dr Muryanto Amin tanggal 28 Januari 2021 beredar di grup WhatsApp, Sabtu (23/1/2021).
Surat Nomor:4607/MPK.A/RHS/KP/2021 tertanggal 22 Januari 2021, Hal : Pelaksanaa Pelantikan Rektor USU Periode 2021-2026, ditujukan kepada Majelis Wali Amanat USU.
Surat foto copy yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Ainun Naim, itu menyebutkan sehubungan pelaksanaan pemilihan rektor Universitas Sumatera Utara periode 2021-2026, dan dengan memperhatikan :
1. Proses pemilihan Rektor telah dilaksanakan pada 3 Desember 2020, berdasarkan hasil pemilihan tersebut telah terpilih Dr Muryanto Amin SSos MSi sebagi Rektor USU Periode tahun 2021-2026.
2. Hasil rapat MWA tanggal 15 Januari 2021, dengan salah satu agenda persiapan pelantikan Rektor USU Periode 2021-2026.
3. Masukan dan keluhan masyarakat.
4. Due process of law yaitu proses hukum yang semestinya atau proses hukum yang adil.
Maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menyampaikan bahwa prosesi pelantikan Rektor USU Periode tahun 2021-2026 tetap diselenggarakan oleh MWA USU pada tanggal 28 Januari 2021 di Jakarta. Surat itu dengan tembusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU Abdul Hakim Siagian yang dikonfirmasi okemedan via WhatsApp, tadi malam, menyebutkan belum memeroleh surat tersebut. “Sy belum dpt,” balasnya.
Sementara itu Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum juga mengatakan belum menerima surat tersebut.
‘Rektor belum ada menerima surat tsb, Sekretaris MWA menerima via WA dari sekretariat MWA. Jadi kita tdk bisa memastikan kepastian surat tersebut,” kata Prof Runtung.
Sekadar informasi Dr Muryanto Amin merupakan Rektor terpilih USU periode 2021-2026.
Muryanto diterpa dugaan plagiat. Oleh Rektor USU dikeluarkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, tanggal 14 Januari 2021, yang menyatakan bahwa Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-flagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri). Keputusan tersebut dibuat berdasarkan keputusan Komite Etik USU tentang dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk Plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin S Sos MSi Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2021 tanggal 12 Januari 2021.
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara Sekretaris Prof dr Guslihan Dasatjipta Sp A(K) seperti diberitakan sebelumnya masih menunggu keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait pelantikan dan dugaan plagiarisme Dr Muryanto Amin.
Hal itu dikatakan Prof dr Guslihan Dasatjipta Sp A(K) ketika diwawancarai di Sekretariat MWA USU, Senin (18/1/2021).
“Kita masih menunggu hasil dan keputusan kementerian dalam hal ini Dirjen Dikti,” tegasnya.
Pro kontra pun terus bergulir di kalangan USU tentang dugaan plagiarisme tersebut beberapa hari pasca Rektor USU mengeluarkan SK Nomor: 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, tanggal 14 Januari 2021, sehingga persoalan itu diserahkan ke Kemendikbud RI, terutama persoalan pelantikan Muryanto Amin sebagai Rektor USU terpilih.
OM-zan







