Rakor Satpol-PP Zona Dua Guna Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

TANJUNGBALAI | okemedan. Mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumut melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terbatas dengan Satpol PP Kabupaten/Kota zona dua yang meliputi 11 kabupaten/kota, di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Jumat (22/1/2021).

Sebanyak 11 kabupaten/kota yang ikut Rakor Terbatas zona dua tersebut adalah Kota Tanjungbalai, Padangsidimpuan, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Plt Kepala Satpol PP Sumut Asren Nasution mengatakan, Rakor ini bertujuan mengembalikan dan menghidupkan semangat kerja sama jajaran Satpol PP Kabupaten/Kota untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan tugas pokoknya. Baik penengakan peraturan kepala daerah, menjaga ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan yang dikonsentasikan dalam rangka pencegahan Covid -19.

“Ada atau tidaknya Covid- 19 tugas pokok Satpol PP harus dilaksankan dengan optimal, apalagi saat pandemi Covid-19 ini,” jelasnya.

Asren berharap, Satpol PP sebagai aparat penegak hukum di lingkungan pemerintah, khususnya dalam penerapan Perda tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan. Yaitu dengan menerapkan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Sehingga ini bisa menjadi kebiasaan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19.

“Untuk itu seluruh jajaran Satpol PP Kabupaten/Kota dan Satpol PP Provinsi Sumut bersinergi bersama untuk mencegah merebaknya Covid-19 dengan menandatangani komitmen bersama di antaranya, melakukan fungsional tanpa sekat menangani pencegahan Covid -19, mengaktifkan jaringan komunikasi dan koordinasi kabupaten/kota lintas sektoral, bersama menegakkan wibawa pemerintah, menyelamatkan masyarakat melalui penegakan disiplin hukum protokol kesehatan, serta bersama TNI/POLRI dan komponen masyarakat memenangkan pertempurtan melawan Covid-19,” sebutnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial saat membuka rakor terbatas mengatakan, pandemi Covid-19 sangat mengggangu berbagai sendi perekonomian masyarakat dan rakor terbatas ini merupakan langkah maju Satpol PP sebagai garda terdepan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dijelaskannya, Kota Tanjungbalai dalam mencegah penyebaran Covid-19 terus melakukan monitoring kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M.

“Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi sosial,” katanya.

Liasion Officer (LO) BNPB Pusat Mayjen (Purn) Darlan Harahap mengatakan, sinergitas ini sangat perlu dibangun karena ancaman Covid-19 ini tidak tahu kapan berakhir.

OM-zainul abdi nasution

Tinggalkan Balasan