Pernyataan SA USU dan Surati Presiden Sikap Personal

OkePeristiwa25 Dilihat

MEDAN I okemedan. Pernyataan sikap Senat Akademik (SA) Universitas Sumatera Utara (USU) yang disampaikan oleh Dr Budi Utomo dan Dr Marheni ketika melakukan temu pers dengan media, Kamis (21/1/2021), mendapat respon dari anggota SA USU lainnya.

Dinilai bahwa pernyataan sikap itu personal dan tidak bisa mengatasnamakan lembaga Senat Akademik USU.

“Kalau mau membawa nama SA USU harus dirapatkan dahulu, karena segala keputusan yang dikeluarkan bersifat kolektif kolegial,” ujar Anggota Senat Akademik USU Romi Fadilah Rahmat kepada media, Jumat (22/1/2021).

“Jadi apapun itu, bila mengatasnamakan SA USU harus melibatkan semua yang berjumlah 101 orang, bukan hanya sebagian saja” tegasnya.

Baca juga : Surati Presiden Jokowi, Senat USU Tegaskan SK Rektor Terkait Plagiarisme Final dan Mengikat

Ia menjelaskan, begitu juga jika ada pembahasan plagiarisme seharusnya dirapatkan.

“Rapat di komisi-komisi, baru kemudian diplenokan. Jadi karena selama ini tidak ada rapat pembahasan plagiarisme maka jelas tidak ada sikap khusus Senat Akademik terkait kasus plagiarisme yang ada,” kata dosen Fasilkom ini.

Doli Muhammad Jafar Dalimunthe yang juga anggota senat USU menambahkan, pernyataan sikap yang dilakukan oleh Dr Budi Utomo dengan mewakili 44 SA USU lainnya adalah sebuah sikap yang tidak arif dan bijaksana.

Menurutnya, setiap anggota mewakili suara dari dosen-dosen yang ada, jadi jangan digeneralisir untuk kepentingan-kepentingan oknum tertentu.

“Senat akademik USU yang dipilih oleh pemilihan tingkat fakultas, merupakan perwakilan dari sekitar 1.600an dosen seluruh USU di lembaga Senat Akademik, Jadi setiap anggota mewakili suara dari dosen-dosen yang ada, jadi jangan digeneralisir untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” katanya.

Doli juga menyayangkan isi pernyataan sikap kepentingan tertentu terkait intervensi. “USU adalah bagian dari pemerintah, dan perlu dicatat bahwa penyelesaian kasus dugaan plagiat sudah diplenokan di tingkat Majelis Wali Amanat (MWA),” katanya seraya menyebutkan pada pasal 25 di Statuta USU menyatakan bahwa MWA adalah lembaga tertinggi.

Dia menyebutkan persoalan itu sudah digelar rapat di tingkat MWA bahwa kasus dugaan plagiat akan diputuskan oleh Kemendikbud.

“Jadi sebenarnya sudah berproses. Kita tunggu saja hasilnya dan menghormati apa yang menjadi keputusan dari MWA itu,” tegas Doli.

Muhammad Fadly, yang juga merupakan Anggota Senat Akademik USU juga menyayangkan narasi intervensi yang dibuat dengan mengatasnamakan SA USU.

“Narasi itu tentu sesuatu yang paradoks. Sebab USU bagian integral dari Kemendikbud. Seperti yang sudah dijelaskan, MWA telah menyepakati bahwa pihak Kemendikbud yang akan menyelesaikan persoalan di USU,” katanya.

Fadly berharap semua pihak menahan diri dengan menghormati apapun keputusan dari Kemendikbud. “Tidak perlu khawatir. Kalau semua mencari kebenaran, yakinlah kebenaran itu akan muncul pada saatnya,” ujarnya.

Baik Romi, Doli dan Fadly menegaskan bahwa apa yang disampaikan mereka di atas tidak membawa lembaga SA USU dan merasa terpanggil untuk mengklarifikasi pernyataan sikap yang mengatasnamakan lembaga Senat Akademik USU sebagaimana yang telah tersebar di media.

OM-zan/ril

Tinggalkan Balasan