MEDAN | okemedan. Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap aksi pencurian kabel milik PT KIS di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/1) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menyebutkan, aksi pencurian terungkap berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP)
“Aksi tersangka terekam CCTV,” sebut Budiman, Jumat (22/1).
Saat itu, jelas Budiman, tersangka TI (40), warga Jalan Binjai Km 12,5 Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Deli Serdang terekam mencuri kabel di dalam gudang PT KIS.
Pihak perusahaan mengetahui pencurian yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 5 juta tersebut membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib.
Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya berikut barang bukti berupa 1 gagang las, 1 baju kaos kuning dan sepasang sandal jepit.
“Tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kanit.
OM-bandi