MEDAN I okemedan. Sekretaris Dewan Guru Besar USU Prof Dr Tamrin MSi menegaskan sanksi plagiarisme berupa etika dan moral di perguruan tinggi merupakan “benteng” terakhir. Artinya, jika hal ini tidak dilakukan, maka marwah perguruan tinggi akan runtuh.
“Soal plagiat itu jelas tidak boleh terutama di perguruan tinggi. Kalau hal ini dibenarkan, maka etika dan moral yang menjadi sanksi atas plagiarisme itu membuat perguruan tinggi itu hancur karena itu benteng terakhir,” kata Prof Tamrin didampingi anggota Dewan Guru Besar USU yakni Prof Dr Budiman Ginting, Prof Edi Warman dan Prof Dr Robert Sibarani menyikapi kasus self plagiarism dilakukan Rektor terpilih USU, Dr Muryanto Amin kepada wartawan di Medan, Jumat (22/1/2021) sore.
Makanya, lanjutnya Prof Tamrin, pemerintah dalam hal ini Mendikbud harus menegakkan sanksi etika dan moral di perguruan tinggi.
Hal senada juga dikatakan Prof Budiman Ginting. Dekan Fakultas Hukum USU ini menyebutkan persoalan Plagiarisme mutlak mencoreng nama baik USU sebagai PTNBH.
“Kami mendukung keputusan oleh Rektor dan ini jalan pemimpin. Ketika ini, ada akan mencoreng USU selaku PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum),” jelas Prof Budiman.
Dia mengatakan, jika rektor terpilih dipaksakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk dilantik, maka dimana diletakkan marwah USU.
Dia menolak dilantiknya Muryanto sebagai Rektor USU periode 2021-2026.
Prof Budiman juga menyinggung soal sanksi etika dan moral yang dikaitkan ke ranah hukum. Menurutnya, sanksi tersebut tidak kaitannya dengan hukum.
“Namun ada juga guru besar mengkaitkannya ke ranah hukum, padahal ini persoalan etika dan moral yang diberikan bagi plagiator di USU. Memalukan sebenarnya jika tetap dilantik,” katanya.
Bahkan, tambah Prof Budiman Ginting, kalau mendikbud menyatakan persoalan ini tidak plagiat, maka hal tersebut menjatuhkan harkat dan martabat seluruh dosen yang ada di USU.
“Dipercepatan keputusan, status rektor terpilih. Dilantik atau tidak. Bila dilantik, kami menolak. Karena, kasus ini. Harus ada ketegasan dari menteri pendidikan dan kebudayaan. Kita serahkan kepada MWA, apakah diwajibkan untuk pemilihan rektor ulang. Karena, tidak ini mencoreng kridibilias USU sendiri,” ungkapnya.
Dia mengatakan setiap profesi memiliki kode etik harus ditaati seperti wartawan memiliki kode etik, dokter begitu juga. Jadinya, sanksi disampaikan dalam penerapan kode etik harus dapat ditegakan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Bukan mendasarkan dari hukum-hukum saja. Tapi, moral terutama, turun etika dijunjung. Ini bukan masalah hukum, ini masalah etika,” tegas Budiman.
Apalagi saat ini USU masuk klaster I di Indonesia. Dia bilang jangan sampai kasus plagiarisme menjatuhkan seluruh prestasi yang sudah diraih selama ini. Dengan itu, ia berharap ada kebijakan diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, Prof. Edi Warman menjelaskan pelanggaran etik tentu berbeda dengan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum pelaku plagiat akan dijerat melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan pelanggaran etik akan dijatuhi sanksi etik.
“Itulah perbedaan pandang yang perlu diluruskan. Akan halnya pelanggaran plagiat itu tidak diatur dalam Pertaturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, itu tidak berarti yang bersangkutan tak dapat dijatuhi sanksi etik. Karena pengaturan tentang itu ada diatur secara khusus dalam Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, Tanggal 18 September 2014, yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1385,” jelasnya.
Ia mengatakan kasus self-plagiarism, double publication, salami publication atau publikasi ganda adalah pelanggaran Etika Publikasi Ilmiah. Hal itu tidak hanya diakui oleh kalangan USU sendiri, tetapi juga seluruh Perguruan Tiunggi di Indonesia.
“Bahkan pihak kementerianpun menolak setiap usulan kenaikan pangkat para dosen yang dalam pengusulannya menggunakan artikel publikasi ganda atau double publication atau salami publication yang termasuk pada kategori self-plagiarism,” ungkapnya
Edi menjelaskan etika yang dilanggar oleh Dr. Muryanto Amin, yang digunakan Rektor USU sebagai dasar penjatuhan sanksi. Hal ini oleh Rektor USU termasuk dalam unsur yang memberatkan, karena yang bersangkutan di samping menjabat sebagai Dekan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik USU.
“Yang bersangkutan juga adalah Editor in Chief pada jurnal Politeia, pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU, Publisher Talenta USU, yang seharusnya sudah faham dan mengetahui tentang seluk beluk penerbitan naskah dalam jurnal atau publikasi ilmiah,” tutur Edi.
Edi kembali menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor USU, adalah sanksi pelanggaran etik, bukan sanksi pelanggaran hukum.
“Hukum positifnya ada dan jelas serta dipedomani oleh para pengelola jurnal dan pengarang di Indonesia, dalam hal mempublikasi tulisan,” tandasnya.
Demikian pula dikatakan Prof Robert Sibarani yang menyebutkan bahwa keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, tanggal 14 Januari 2021,
yang menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin SSos MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri).
“Ini akan menjadi preseden buruk jika tidak dikatakan Plagiarisme. Jelas secara etika melanggar apalagi mengambil insentif,” sebutnya.
Surati Presiden dan Mendikbud
Pada kesempatan itu Sekretaris Dewan Guru Besar USU Prof Dr Tamrin MSi dan anggota Dewan Guru Besar USU yakni Prof Dr Budiman Ginting, Prof Edi Warman dan Prof Dr Robert Sibarani mewakili 80 guru besar USU yang merupakan bagian 139 orang guru besar menyampaikan surat ke Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR-Repubiik Indonesia, Menteri Koordinator PMK-Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
“Saat ini baru 41 orang yang menandatangani, sisanya menyusul akan menandatangani dukungannya,” kata mereka.
Dalam pernyataan sikap mereka mendukung sepenuhnya, Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, tanggal 14 Januari 2021, yang menyatakan bahwa Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-flagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri), telah terbukti melanggar Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan dan dikeluarkan, mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul : A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila In Governor Election of North Sumatera, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017, ke kas Universitas Sumatera Utara,
“Keputusan Rektor sebagaimana dimaksud di atas bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Peraturan Rektor Univeritas Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Komite Etik Universitas Sumatera Utara. Kami menolak intervensi berbagai kekuatan yang memaksakan kehendaknya di Universitas Sumatera Utara, karena Universitas Sumatera Utara adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, otonom yang memiliki aturan dan pedoman sendiri untuk menyelesaikan persoalan internalnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, Peraturan-Peraturan Majelis Wali Amanat, Peraturan-peraturan Senat Akademik, Peraturan-peraturan Dewan Guru Besar, Peraturan-peraturan dan Keputusan Rektor, terkait dengan Pengeloalaan Unversitas Sumatera Utara,” tegas mereka.
OM-zan







