OkePeristiwa

Surati Presiden Jokowi, Senat USU Tegaskan SK Rektor Terkait Plagiarisme Final dan Mengikat

MEDAN I okemedan. 53 orang dari 101 anggota Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (USU) menyurati Presiden Joko Widodo atas dukungannya terhadap keputusan Rektor USU
Nomor: 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, tanggal 14 Januari 2021.

“Surat Pernyataan sikap kita sudah kita kirim kepada Presiden Jokowi pada hari Selasa 19 Januari 2021” kata perwakilan Senat Akademik USU Dr Budi Utomo kepada wartawan, Kamis (21/1/2021) sore.

Surat pernyataan sikap itu juga dikirim kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

SK Rektor tersebut menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin SSos MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk seif-piagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri).

“Sebanyak 45 senat akademik dalam surat ‎membubuhkan tandatangan dukungan SK Rektor tersebut. Sisanya tidak menandatangani, karena anggota Senat Akademik tersebut, sedangkan berada di luar kota. Intinya, kita menyampaikan surat pernyataan itu semata-semata, ingin menegakan sanksi akademik, yang diputuskan kepada Dr Muryanto Amin,” jelas Budi didampingi anggota Senat Akdemik USU lainnya, yakni Dr Marheni.

USU Otonom

Budianto menilai keputusan Rektor sebagaimana dimaksud di atas bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Peraturan Rektor Univeritas Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Komite Etik Universitas Sumatera Utara.

“Kami menolak intervensi berbagai kekuatan yang memaksakan kehendaknya di Universitas Sumatera Utara. Karena, Universitas Sumatera Utara adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), otonom yang memiliki aturan dan pedoman sendiri untuk menyelesaikan persoalan internalnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara,” jelas Budi.

Kemudian, juga ada Peraturan-Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Peraturan-peraturan Senat Akademik, Peraturan-peraturan Dewan Guru Besar, Peraturan-peraturan dan Keputusan Rektor, terkait dengan Pengeloalaan Unversitas Sumatera Utara.

“Harapan Kari kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, ibu Ketua DPR-Republik Indonesia, Bapak Menteri Koordinator PMK-RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Gubernur Sumatera Utara. Untuk dapat menegakkan dan menghargai Keputusan Rektor dimaksud, guna memberi efek jera kepada seluruh Sivitas Akademika Universitas Sumatera. Bahwa perbuatan plagiarisme dapat merusak dunia pendidikan,” sebut Budi.

Senat Akademik USU juga mempertanyakan tim independen yang akan dibentuk oleh Kemendikbud untuk menindaklanjuti keputusan Rektor USU.

Budi menilai USU mempunyai hak otonomi dimilik PTNBH sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014.

“Karena SK Rektor USU itu, bukan kali ini saja. Bukan untuk dosen saja. Mahasiswa banyak dijatuhkan oleh USU terkait dengan kasus palgiarisme. Jadi, kita ingin menegakan sanksi akademik bukan yang lain, karena ini terkait moral dan etika,” tegas Budi.

OM-zan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics