MEDAN | okemedan. Polda Sumut belum menentukan kasus tuduhan penculikan anak kepada mantan staf di kantor Kepala Staf Presiden (KSP) Enda Ginting yang dilaporkan istrinya Katarina Kohutova, warga Slovakia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Menurut rencana, kasus Enda Ginting akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
“Kasusnya dalam pengembangan proses lidik, rencana akan gelar perkara Minggu depan,” ujar Hadi, Kamis (21/1/2021).
Sementara, ditanya apakah kasus Enda ini merupakan laporan dari Interpol (International Criminal Police Organization), Hadi belum memastikannya. Dia mengaku baru dapat memberikan keterangan lanjut bila gelar perkara telah dilakukan.
“Kita tunggu nanti hasil gelar perkaranya ya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Enda dan istri telah dikaruniai seorang putri berusia 3 tahun. Enda mengaku kembali ke tanah air untuk menghadiri undangan pernikahan adiknya.
Dalam penerbangan, Enda beberapa kali harus menjalani pemeriksaan mulai ketika transit di Bandara Doha Qatar serta di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Jakarta. Enda dicurigai melakukan penculikan anak.
Sementara itu sang istri yang bekerja sebagai tenaga konsultan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut telah melaporkan Enda Ginting ke kepolisian Slovakia hingga akhirnya berurusan ke Polda Sumut.
OM-bandi







