SIBOLGA | okemedan. KPU Sibolga menetapkan pasangan Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU Sibolga di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga, Kamis (21/1/2021).
Dalam Rapat Pleno itu dibacakan surat keputusan KPU Sibolga Nomor: 1/PL.02.7KPT/1273/KPU-Kota/I/2021, tentang penetapan Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, yaitu Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing nomor urut 1, dalam pemilihan kepala daerah Kota Sibolga tahun 2020.
Pasangan yang didukung Partai NasDem, Gerindra, Perindo, Demokrat, dan PKS ini memperoleh 27.494 suara (53,05%) dari suara sah.
Surat Keputusan KPU berlaku sejak dikeluarkan, Kamis (21/1/2021) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid.
Sebelumnya, Ketua KPU Sibolga Khalid Walid mengatakan, rapat pleno digelar setelah KPU Sibolga menerima surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021, terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.
Dalam surat itu dijelaskan, bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregister dalam e-BPRK sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021, tanggal 20 Januari 2021.
OMD-dody