MEDAN | okemedan. Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil membekuk seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas/perampokan), yang biasa beraksi di seputaran Terminal Amplas.
Dia adalah Dedi Irma Najara alias Dedi (37), warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka ditangkap usai beraksi di kawasan Terminal Amplas,” terang Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskannya, perampokan itu dilakukan tersangka terhadap korbannya, Ibnu Azaruddin (19) seorang buruh bangunan, warga Jalan Lantasan Lama Gang Tengah Kecamatan Patumbak pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Ketika itu, korban dan temannya naik angkot dari bawah Flyover Amplas dengan tujuan Ringroad.
Di Jalan SM Raja angkot berhenti dan dinaiki tiga orang pelaku. Tiba-tiba salah seorang pelaku menondongkan pisau kepada korban dan mengatakan, serahkan HP kau, jangan melawan, ku cucuk nanti perut kau”.
“Karena merasa terancam, korban diam saja kemudian pelaku merampas HP korban dan selembar uang senilai Rp50.000,” jelas Philip.
Setelah itu, ketiga pelaku turun dari angkot dan langsung berpencar melarikan diri. Sedangka korban melaporkan nasibnya ke Mapolsek Patumbak.
Begitu mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, Tekab Polsek Patumbak segera bertindak melakukan penyisiran di seputaran Jalan SM Raja.
Tersangka diamankan dengan barang bukti uang senilai Rp50.000, satu kotak handphone merk OPPO, dan satu potong kemeja lengan panjang warna hitam garis biru.
“Kita masih memburu dua pelaku lainnya inisial P dan S,”
Atas perbuatannya, pelaku Dedi dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang curas/perampokandengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
OM-bandi